Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan/dipotong
atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak (WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT)
di Indonesia.
Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan.
Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan.