Rabu, 18 Juni 2014

Pendidikan Kewarganegaraan Bab I



BAB I
PENDAHULUAN
  1. SEJARAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (PKN)
  2. Latar Belakang Perlunya Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan.
  • Bangsa Indonesia – majemuk – masa kerajaan belum memahami konsep kebangsaan dalam arti luas dan modern.
  • Pengalaman tersebut menimbulkan semangat kebangsaan - Kebangkitan Nasional (1908 ) dan Sumpah Pemuda ( 1928 ) – semangat persatuan dan kesatuan – Proklamasi Kemerdekaan.
  • Cita – cita Nasional – masyarakat adil dan makmur – Tujuan Nasional – Pembukaan UUD 1945
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya.
Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh Bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai–nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai–nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai–nilai perjuangan Bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia. Selain itu nilai–nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta terbukti keandalannya.
Tetapi nilai–nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga–lembaga kemasyarakatan internasional, negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi. Hingga membuat dunia menjadi transparan seolah–olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas negara.
Semangat perjuangan bangsa ynag merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing–masing. Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
  1. hakekat Pendidikan Kwarganegaraan
Adalah sebagai upaya menyadari masyarakat & pemerintah untuk menjamin kelangsungan hidup & kehidupan generasi penerus  sehingga untuk itu setiap warga Negara harus :
  1. Sadar bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
  2. Menumbuhkan rasa Cinta Tanah Air & rela berkorban
  3. Mempunyai Wawasan Nusantara & Ketahanan Sosial
  4. Menjaga tetap tegaknya NKRI
  5. Mengantisipasi Globalisasi
  1. Kompetisi yang diharapkan
Menurut Keputusan Dirjen Dikti No.267/Dikti/Kep/2000, antara lain dinyatakan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang sebagai  syarat untuk dapat dianggap maupun melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Sedang komptensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat  tindakan cerdas, penuh rasa tanggungjawab warga negara dalam hubungan dengan negara dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Yang dimaksud dengan cerdas adalah  tampak pada kemahiran, ketepatan dan keberhasilan dalam bertindak. Sedang sifat tanggung jawab diperlihatkan sebagai  kebenaran tidakan ditilik dari nilai ilmu pengetahuan dan teknologi serta etika ajaran agama dan budaya. Oleh karen aitu  maka Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang bersifat cerdas dan penuh rasa tanggung  jawab dari mahasiswa dengan beberapa perilaku, yaitu:
  1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati  nilai-nilai  falsafah bangsa Indonesia.
  2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara  Indonesia.
  3. Bersikap rasional, dinamis dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga  negara.
  4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
  5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni  untuk  kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara NKRI diharapkan mampu memahami, menganalisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negaranya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasionalnya sebagaimana yang digariskan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi  globalisasi setiap warga negara NKRI pada umumnya dan mahasiswa pada khususnya harus tetap pada jati dirinya yang berjiwa patriotik dan cinta tanah air di dalam perjuangan non fisik sesuai dengan profesi masing-masing di dalam semua aspek kehidupan.
  1. Sejarah Mata Kuliah Pendidikan Kepribadian Pendidikan  Kewarganegaraan
v  Pengertian
Kewarganegaraan dalam bahasa latin disebutkan “Civis”, selanjutnya dari kata “Civis” ini dalam bahasa Inggris timbul kata ”Civic” artinya mengenai warga negara atau kewarganegaraan. Dari kata “Civic” lahir kata “Civics”, ilmu kewarganegaraan dan Civic Education, Pendidikan Kewarganegaraan.
Pelajaran Civics mulai  diperkenalkan di Amerika Serikat pada tahun 1790 yang terkenal dengan nama “Theory of Americanization”. Pelajaran Civics ini merupakan pembelajaran  masalah ”government”, hak dan kewajiban warga negara dan Civics merupakan bagian dari ilmu politik.
v  Perkembangan di Indonesia
Di Indonesia Pendidikan Kewarganegaraan yang searti dengan “Civic Education” itu dijadikan sebagai salah satu mata kuliah  wajib yang harus ditempuh oleh setiap mahasiswa di Perguruan Tinggi untuk program diploma/politeknik dan program Sarjana (SI), baik negeri  maupun swasta.
Di dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang dipakai sebagai dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi pasal 39 ayat (2) menyebutkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajin memuat
a) Pendidikan Pancasila,
b) Pendidikan Agama
c) Pendidikan Kewarganegaraan yang mencakup Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
Pendidikan Kewarganegaraan yang dijadikan salah satu mata kuliah  inti sebagaimana tersebut di atas, dimaksudkan untuk memberi pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga Negara dengan nengara, serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sebagai bekal agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara (SK Dirjen DIKTI no.267/DIKTI/Kep/2000 Pasal 3).
  1. Zaman Belanda -> Burger Kunde
Di Indonesia pelajaran Civics telah dikenal sejak jaman Hindia Belanda dengan nama “Burgerkunde”. Materi pelajaran ini apapun itu dibahas bukan untuk kebaikan pribumi melainkan untuk kepentingan penjajahan Belanda. Lebih tepatnya disebut Indroctrinasi atau cuci otak untuk membenarkan atau menganggarkan penjajahan dibandingkan kebebasan dan kemerdekaan.
Pokok bahasan meliputi masyarakat pribumi, pengaruh barat, bidang soisal, ekonomi, hokum, ketatanegaraan dan kebudayaan hindia belanda dan rumah tangga dunia.
  1. Tahun 1950 (setelah merdeka)
Buku pegangan belajar CIVICS oleh para guru – guru masa itu masih menggunakan buku karangan orang Belanda yaitu Indische Burgerschapokunde dan Recht en Plicht (Indische Burgerschapkunde voor iedereen).
Perjalanan mata pelajaran Civics setelah Indonesia merdeka mengalami beberapa kali perubahan istilah yang digunakan. Perubahan-perubahan tersebut sangat berkaitan dengan kebijaksanaan pemerintah pada waktu itu dan kurikulum sekolah yang digunakan. Pada kurikulum 1957 istilah yang digunakan yaitu Pendidikan Kewarganegaraan. Kemudian pada kurikuluk 1961 berubah menjadi CIVICS lagi, kemudian pada kurikulum 1968 menjadi Pendidikan Kewargaan Negara (PKN). Selanjutnya kurikulum 1975 menjadi PMP. Pada kuriukulim 1994 berubah lagi menjadi PPKn (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan).
Perubahan-perubahan istilah mata pelajaran PKn atau Civics di kalangan sekolah dasar dan menengah tersebut di atas, juga terjadi di kalangan Perguruan Tinggi di Indonesia. Civic Education (Pendidikan Kewarganegaraan) sesungguhnya bukan sesuatu yang baru, beberapa bentuk pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi telah lama dilakukan seperti : penataran P-4 dan mata kuliah Kewiraan yang kemudian berganti dengan mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Kenyataannya memang demikian, Civic Education ( Pendidikan Kewarganegaraan ) yang dilakukan tersebut lebih banyak didistorsi oleh kepentingan kekuasaan semata.
  1. Tahun 1955
Terbit buku bahasa Indonesia tentang kewrganegaraan dengan judul “Inti Pengetahuan Warganegara”
Tujuan pembelajarannya adalah membangkitkan dan memelihara keinsafan, kesadaran bahwa Negara Indonesia memiliki tanggung jawab terhadap diri sendiri, masyarakat, dan Negara.
  1. Tahun 1965
Disamping hal-hal tersebut diatas, materinya ditambah dengan pemahaman tentang pidato-pidato presiden Soekarno dan Pancasila.
  1. Tahun 1972
Sepeti dijelaskan oleh Prof Dr. Achmad Sanusi, S.H. MPA , dalam Seminar Pengajaran Civics di Tawangmangu, Surakarta tahun 1972. Hasilnya seminarnya yaitu;
-          Menegaskan istilah CIVICS diganti “Ilmu Kewarganegaraan Negara” yaitu disiplin mengenai para warga Negara dalam bidang spiritual, social, ekonomi, politik, yuridis cultural sesuai yang diatur dalam pembukuan Undang-undang dasar 1945 dan batang tubuhnya
-          Istilah CIVIC Education diganti dengan istilah pendidikan kewarganegaraan yaitu pendidikan yang tujuan utamanya membina warga Negara menjadi lebih baik menurut syarat, criteria dan ukuran ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945.
  1. Tahun 1975
Hasil seminar tahun 1972 ditindaklanjuti dengan disusun buku pokok-pokok kewiraan dengan judul “Kewiraan untuk Mahasiswa” pada tahun 1979
  1. Tahun 1987 diadakan penambahan dan perbaikan
  1. Berdasarkan UU No. 2 tahun 1989 SISDIKNAS pasal 39 (2) mengatur dari jenjang pendidikan dasar, menengah dan perguruan tinggi wajib memuat kurikulum pendidikan Agama, Pancasila, dan Kewarganegaraan (termasuk Pendidikan Pendahuluan Bela Negara) Tiga Mata kuliah ini merupakan kelompok Mata Kuliah Pembinaan Kepribadian (MPK) yaitu kurikulum inti dan berlaku nasional
  1. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) bertujuan;
-       Meningkatkan keyakinan terhadap pancasila sebagai falsafah Negara dan ideology Negara
-       Meningkatkan kesadaran rela berkorban untuk bangsa dan Negara
-       Memberikan kemampuan awal bela Negara
Bela Negara adalah sikap, semangat dan tindakanseluruh WNI secara teratur, menyeluruh, terpadu, berlanjut, dilandasi oleh tujuan PPBN tersebut diatas
Tahap Pelaksanaan PPBN
  1. Tahap awal : Tingkat SD dan sekolah menengah extra kulikuler berupa “kepramukaan”.
  2. Tahap lanjutan : tingkat perguruan tinggi dalam bentuk “Pendidikan Kewiraan” atau “Pendidikan Kewarga-negaraan” yaitu pembekalan berupa pengetahuan, ketrampilan  dan sikap yang dapat diandalkan menjadi warga Negara yang siap bela bangsa/NKRI.
  3. Kewiraan → asal kata “wira” yaitu  kesadaran, kecintaan, kesetiaan dan keberanian membela bangsa dan Negara Indonesia.
  1. Maksud & Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan dalam SISDIKNAS
v  Maksud;
  1. Meningkatkan Kesadaran & Wawasan akan status, hak & kewajiban-kewajiban nya dalam kehidupan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa & bernegara serta peningkatan kualitas diri sebagai manusia, sehingga terbentukanya pribadi yang unggul secara Individual, pembudayaan serta pembentukan masyarakat madani
  2. Menumbuhkan kesadaran & Wawasan yang meliputi rasa : kebangsaan, jiwa patriot bela Negara, penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia, Kemajuan bangsa, pelestarian lingkungan, demokrasi, tanggung jawab sosial ketaatan pada hukum, sikap anti Korupsi, Kolusi Nepotisme
v  Tujuan;
Meningkatkan kwalitas manusia Indonesia agar lebih beriman dan bertaqwa, berbudi pekerti luhur, mandiri, maju, cerdas, kreatif, trampil, berdisiplin, professional, sehat jasmani dan rohani, cinta tanah air, patriotik, menghargai jasa para pahlawan dan berorientasi kemasa depan atau globalisasi atau perkembangan dunia
  1. Landasan Hukum atau Yuridis pendidikan Kewarganegaraan.
v  Pembukaan  UUD 45 (Alinea II dan IV → Tujuan /Cita-Cita Nasional bangsa Indonesia
v  Batang Tubuh UUD45 (pasal 31) (1) - (5) Tentang pendidikan
v  SK Mentri Diknas Nomor 232/2000 Tentang pedoma penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi
v  SK Mendiknas NO. 045/U/2002 Tentang kurikulum Inti Pendidikan Tinggi,dijelaskan Jenis Kurikulum Di Diploma III atau Sarjana (S1):
  1. MPK (Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian) Didalam nya adalah PKN (pendidikan kewarganegaraan).Selain Agama,Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
  2. MKK (Mata Kuliah Keilmuan/keterampilan)
  3. MKB (Mata Kuliah Keahlian berkarya)
  4. MPB (Mata Kuliah Perilaku berkarya)
  5. MBB (Mata Kuliah berkehidupan Berkarya)
v  UU NO.20 Thn 2003 tentang SISDIKANAS (Pasal 37 (2) Tentang Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan Agama,pendidikan Kewarganegaraan dan Bahasa
v  PP NO.19 Thn 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.Mewajibkan Kurikulum pendidikan tinggi memuat mata kuliah Agama,Kewarganegaraan,Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
  1. Metodologi MPKPendidikan Kewarganegaraan.
v  Interaktif, inspiratif,menyenangkan,menantang.
v  Pembahasan kritis,analisis,reflektif.
v  Tatap muka,ceramah,diskusi,studi kasus,penugasan mandiri,tugas bacaan,seminar kecil..
v  Pengembangan Kepribadian sebagai kebutuhan hidup dan bisa hidup di masyarakat global.
B. PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA
1. Teori Mengenai Bangsa
a. umum
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahansendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentudimuka bumi.
Bahkan jika kita perhatikan dengan seksama Bangsa memiliki arti lebih dari satu, ada yang member makna bangsa dalam arti etnis, kultural, maupun politis antara lain;
-       Bangsa dalam arti etnis
Kelompok yang berasal-usul tunggal, baik dalam arti keturunan maupun kewilayahan dan kelompok tersebut mempunyai cirri-ciri jasmani yang sama (warna kulit, bentuk muka, jenis rambut dan tinggi badan)
-       Bangsa dalam arti kultural
Sekelompok manusia yang menganut kebudayaan yang sama
-       Bangsa dalam arti politis
Kelompok manusia yang mendukung suatu organisasi kekuatan yang disebut Negara tanpa menyelidik asal-usul keturunan.
Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yangmempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinyasebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayahNusantara/Indonesia.
b. Pengertian Bangsa menurut para ahli
-          Ernes Renan (Prancis)
Bangsa terbentuk karena adanya keinhinan untuk hidup bersama (hasrat bersatu) dengan perasaan setia kawan yang agung
-          Otto Bauner (Jerman)
Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai persamaa karakteristik tumbuh karena adanya persaan  nasib
-          F. Ratzel (Jerman)
bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya kesatuan antara manusia dan tempat tinggal (paham geopolitik)
-          Hans Kohn (Jerman)
Bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Suatu bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan  secara pasti. Kebanyakan bangsa memiliki faktor-faktor objektif tertentu yang membedakan dengan bangsa lain. Faktor-faktor itu merupakan persamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat-istiadat, kesamaan politik, perasaan dan agama.
c. Unsur-unsur Aspirasi
i.            Keinginan untuk mencapai kemerdekaan & kebebasan nasional sepenuhnya yaitu bebas dari dominasi dan campuran bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya
ii.            Keinginan untuk mencapai kesatuan nasionalyang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi dan solidaritas.
iii.            Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individulitas. Keaslian, atau ke khasan (misalnya menjunjung tinggi bahasa nasional yang mandiri)
iv.            Keinginan untuk menonjol(unggul) diantara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise
d. Ciri-ciri Bangsa Secara Umum
i.            Mempunyai rasa kesatuan atau solidaritas.
ii.            Mempunyai satu azas spiritual atau  ideology.
iii.            Tercipta oleh pengerbonan atau pengalaman masa lalu.
iv.            Bercita-cita demi masa depan generasi berikut
e. Semangat Kebangsaan
semangat kebangsaan dapat disebut juga Nasionalisme (Nation “bangsa yang memiliki rasa persatuan yang timbul karena kesamaan pengalaman sejarah serta memiliki cita-cita bersama yang ingin di laksanakan demi generasi yang akan datang)
ü  Pengertian Semangat Kebangsaan/Nasionalisme
Adalah suatu gejala spikologis beruba rasa persamaaan sekelompok manusia yang menimbulkan suatu kesadaran suatu bangsa.
ü  Cirri-ciri adanya Nasionalisme antara lain;
  1. Rasa cinta bangsa
  2. Rela berkonrban demi bangsa
  3. Bangsa berbangsa sendiri
  4. Menempatkan kepentingan bangsa diatas kepentingan pribadi & golongan
ü  Macam-macam nasionalisme;
  1. Nasionalisme dalam artian sempit
  2. Nasionalisme dalam arti luas
ü  Unsur-unsur nasionalisme;
  1. Perasaan nasional.
  2. Watak nasional
  3. Batas nasional
  4. Bahasa nasional
  5. Toleransi agama, budaya, dan peradaban nasional
ü  Tujuan semangat nasional antara lain;
  1. Menghilangkan ekstrimisme (tuntutan yang berlebihan dari warga Negara)
  2. Menghilangkan cauvinisme sempit warga Negara
  3. Menjamin kemauan dan kekuatan mempertahankan Negara, sehingga melahirkan semangat rela berkorban
ü  Hal-hal lain yang berhubungan dengan semangat Nasionalisme
  1. Patriotism pencinta tanah air atau pejuang sejati (orang yang semangat cinta tanah airnya rela mengorbankan segala-galanya untuk kejayaan dan kemakmuran tanah airnya
Ciri-ciri Patriotisme antara lain;
  1. Mempunyai rasa cinta tanah air yang tinggi
  2. Rela berkorban demi kepentingan tanah air
  3. Meningkatkan persatuan dan kesatuan serta keselamatan tanah air di atas kepentingan pribadi dan golongan
  4. Tidak mudah menyerah
  5. Berjiwa pembaharuan (segala aspek)
Hubungan nasionalisme dengan patriotisme; sangat erat karena Nasionalisme lebih menekankan cinta terhadap bangsa (masyarakat) sedangkan patriotisme lebih menekankan cinta terhadap tanah air tempat berpijak serta tempat hidup dan mencari penghidupan
  1. Cauvisme dalam arti luas (rasa cinta terhadap bangsa dan Negara secara berlebihan sehingga merendakan bangsa lain
  2. Cauvinisme dalam arti sempit (sukuisme) cinta yang berlebihan kepada suku golongan/ kelompoknya dibandingkan kepada suku/golongan/kelompok lain. Paham ini mendorong lahirnya sparatisme kelompok yang ingin memisahkan diri denga Negara yang sahdan akan mendirikan Negara dalam Negara
f.  Pengamatan Semangat Kebangsaan / Nasionalisme dan Patriotisme;
  1. Semangat kebangsaan (Nasionalisme) diamalkan melalui;
    1. Memperkuat sendi-sendi persatuan dan kesatuan bangsa
    2. Rasa bangga berbangsa dan bernegara (Indonesia)
    3. Menjunjung tinggi harga dan martabat bangsanya.
    4. Membela bangsanya dimanapun berada
    5. Saling mencintai terhadap sesame bangsa (Indonesia)
    6. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
    7. Rela berkorban demi bangsanya.
    8. Semangat cinta tanah air ( semangat Patriotisme )
Diamalkan melalui ;
  1. Menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan dan negrinya
  2. Memberi dukungan  serta partisipasi dalam uapaya menumpas gerakan separatisme / gerakan pengacau keamanan Negara
  3. Mempertahan kan kedaulatan negaranya dari segala gangguan dan ancaman, baik dari dalam maupun luar.
  4. Rela berkorban demi tanah airnya

2. Teori Mengenai Negara
a. Umum
Istilah Negara merupakan terjemahan dari istilah-istilah state (Inggris), staat (Belanda), etat (Prancis), lo stato(Italia). Istilah itu sebenarnya telah dikenal sejak abad ke-15 yang dianggap sebagai terjemahan dari istilah Latin klasik “status” yang mengandung arti keadaan tetap dan tegak atau sesuatu yang memiliki sifat tegak dan tegak
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer ekonomi, sosial maupun budayanya di atur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independen
Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
b. Pengertian Negara dari beberapa pakar kenegaraan
George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Georgwilhem Fredrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
Reoloft Krabebburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Roger F.Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Prof.R Djokosoetono 
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof. Mr Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
Prof. Dr.J.H.A Logemann
Negara adalah suatu organisasi atau kewibawaan.  
G.Pringgodigno, SH
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan atau unsur-unsur, yaitu harus ada pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup dengan teratur sehingga merupakan suatu bangsa
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulayan yakni bahwa Negara di akui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat Negara itu berada
Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
  1. Teori terbentuknya Negara
  1. Teori Hukum Alam/Kenyataan  (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
Negara terjadi karena adanya kenyataan bahwa di suatu wilayah telah membentuk Pemerintah yang berdaulat
  1. Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara. (atas Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa)
  1. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
  1. Teori Penaklukan
Negara terbentuk karena serombongan manusia menaklukan daerah & rombongan lain sehingga perlu dibentuknya organisasi  berupa Negara untuk mengelolanya
  1. Adapun Unsur-unsur terbentuknya Negara dibagi dua, antara Lain yaitu;
  1. Konstitutif  (Primernya)
    1. Memiliki rakyat(Semua orang yang menjadi penghuni suatu Negara)
Rakyat dibedakan menjadi dua yaitu
-          Penduduk dan bukan Penduduk
Penduduk adalah semua orang yang bertujuan menetap dalam wilayah suatu Negara tertentu. Mereka yang ada dalam Negara tetapi tidak bertujuan  menetap, tidak dapat disebut penduduk.
-          Warga Negara dan Bukan Warga Negara
Warga Negara adalah mereka yang menurut hukum menjadi warga dari suatu Negara, sedangkan yang tidak termasuk warga Negara adalah orang asing atau disebut Warga Negara Asing (WNA)
  1. Memiliki wilayah (Batasan wilayah dimana kekuasaan Negara tersebut berlaku )
-          Wilayah Lautan yaitu  meliputi seluruh perairan wilayah laut dengan batas-batas yang di tentukan menurut hukum Internasional, yaitu
  • Batas teritorian
Ditentukan sejauh 12 mil laut, diukur dari garis lurus yang di tarik dari pantai titik terluar
  • Batas zona bersebelahan
Ditentukan sejauh 12 mil laut diluar batas laut territorial atau 24 mil laut jika diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai titik terluar.
  • Batas zona ekonomi eksklusif (ZEE)
Laut yang diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai titik terluar sejauh 200 mil laut. Didalam wilayah ini Negara yang bersangkutan memiliki hak untuk mengelola dan memanfaatkan kekayaan yang ada didalamnya. Namun wilayah  laut ini kapal-kapal asing dapat secara bebas untuk sekedar lewat.
  • Batas landasan benua, wilayah lautan suatu Negara yang batasnya lebih dari 200 mil laut. Dalam wilayah laut ini Negara yang bersangkutan dapat mengelola dan  memanfaatkan wilayah laut tersebut tetapi wajib membagi keuntungan dengan masyarakat Internasional
-          Wilayah Daratan yakni meliputi seluruh wilayah daratan dengan batas-batas tertentu dengan Negara lain
-          Wilayah Udara atau dirgantara, yakni meliputi wilayah diatas daratan dan lautan Negara yang bersangkutan
  1. Deklaratif (skunder)
    1. Memiliki pemerintahan yang berdaulat
Pemerintahan yang diperlukan sebagai organ dan fungsi yang melaksanakan tugas tugas ensensial dan factual.
  1. Undang–undang dasar
  2. Pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto
Pengakuan Negara lain terdiri atas dua macam, yakni
-          Pengakuan secara de facto ; pengakuan secara fisik (nyata) disuatu wilayah telah berdiri suatu Negara
-          Pengakuan secara de jure ; pengakuan secara remi menurut hukum tentang berdirinya sebuah Negara
  1. Ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
  1. Bahkan  para ahli mengemukakan beberapa Syarat Unsur-unsur yang dapat membentuk suatu Negara
  2. Menurut Kansil (1978)
-          Harus ada rakyatnya
-          Harus ada wilayahnya
-          Harus ada pemerintahan yang berkuasa terhadap seluruh daerah dan rakyatnya
-          Harus ada tujuan
  1. Menurut Konvensi Montevidio
-          Ada Rakya
-          Ada Wilayah tetap
-          Ada pemerintahan yang mampu mengadakan hubungan internasional
  1. Menurut Budianto (1997)
-          Rakyat yang bersatu
-          Wilayah yang tetap
-          Pemerintahan yang berdaulat
-          Pengakuan dari Negara lain
  1. Bentuk Negara
  1.  Negara kesatuan
  • Kedaulatan Negara mencakupkedalam dan dan keluar ditangani pemerintahan pusat.
  • Negara hanya mempunyai satu undang-undang dasar, satu kepala Negara, satu dewan materi, dan satu dewan  rakyat
  • Hanya ada satu kebijaksanaan yang menyangkut persoalan politik ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan
  1. Negara serikat, didalam Negara ada Negara yakni Negara Bagian
  1. Bentuk-bentuk Kenegaraan
~        Koloni (suatu Negara yang menjadi jajahan dari Negara lain) misalnya; sebelum merdeka Indonesia pernah menjadi koloni Belanda selama 3 setengah abat
~        Trustee / Perwalian  (wilayah jajahan dari Negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia II dan berada di bawah  naungan Dewan Perwalian PBB serta Negara-negara yang menang perang)
~        Mandate (Suatu Negara yang tadinya adalah sebuah Negara jajahan dari Negara-negara yang kalah dalam perang dunia I dan di letakan di bawah perlindungan suatu Negara yang menang dengan pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa-bangsa. )
~        Protektorat ( sebuah Negara yang berada di bawah lindungan Negara yang kuat)
  • Protektorat kolonial
  • Protektorat Internasional
~        Dominion (Merupakan bentuk Negara khusus dalam lingkungan kerajaan Inggris
~        Uni ( gabungan dua atau  lebih dari tiga Negara yang merdeka dan berdaulat dengan Negara yang sama
  • Uni Personil; dua Negara yang kebetulan mempunyai raja yang sama sebagai kepala Negara
  • Uni Rill; dua Negara yang berdasarkan suatu taktat  mengadakan  ikatan  yang di kepalai oleh seorang raja dan membentuk alat perlengkapan uni guna mengatur kepentingan bersama
  • Uni Zui Generalis; gabungan Negara yang mempunyai alat kelengkapan bersama untuk mengurus kepentingan hubungan luar negeri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar